Dianggap Mengganggu Estetika dan Cagar Budaya, PT Transjakarta Diminta Evaluasi Pembangunan Halte Busway
Jakarta, Dekannews - DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DKI Jakarta meminta PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bus Transjakarta.
Wakil ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta H. Rasyidi meminta, PT Transjakarta mengevaluasi keberadaan sejumlah halte busway yang dibangun di jalur hijau dan dekat cagar budaya. Menurut dia, pendirian halte tersebut justru mengganggu estetika.
"Misalnya saja halte Transjakarta Tosari-Bundaran Hotel Indonesia (HI), itu model arsitekturnya dinilai menutup pandangan ke Patung Selamat Datang. Hal sama juga terjadi pada Halte Monas, design nya juga menutupi Monas sebagai cagar budaya," ujar Rasyidi usai Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/1/2022).
Menurut Politisi PDIP tersebut, PT Transjakarta tidak bisa sembarangan dalam menentukan lokasi untuk membangun halte busway. Sebelumnya membangun halte Transjakarta, kata dia, pengelola harus memperhatikan betul lokasi tempat pendirian halte tersebut.
"Harus dievaluasi (keberadaan Halte Transjakarta), dilaporkan kembali. Jadi jangan seenaknya saja. Kalau lokasinya dekat cagar budaya, jangan dibangun. Kita minta menentukan letak halte sesuai peruntukan. Evaluasi kembali halte yang sudah ada jangan ada yang mengganggu estetika dan cagar budaya," imbuhnya.
Selain itu Rasyidi juga meminta PT Transjakarta segera melakukan terobosan untuk meraih pendapatan selain dari penjualan tiket (non-farebox). Dia menyarankan agar badan bus dan halte Transjakarta bisa dipergunakan untuk iklan.
"Manfaatkan bahwa itu mobil bisa untuk mendapatkan uang, pasang iklan, sehingga mendapatkan pendapatan lebih selain dari penjualan tiket. Selain itu, cabut Traffic Cone supaya tidak mempersempit akses kendaraan," paparnya.
Adapun terkait masih seringnya Bus Transjakarta mengalami kecelakaan, dia menambahkan, PT Transjakarta harus melakukan evaluasi pengemudi busway dan dimulai sejak perekrutan.
"Bila perlu pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan harus diberi sanksi tegas, agar jera dan tidak bisa lagi menjadi pengemudi di transportasi umum lainnya," tutup dia. (Zat)